Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2
Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Tampilkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Baca juga :   ᛃ Semua Perdebatan   ᛃ Jaringan Portal Perkuliahan Pegawai   ᛃ Pendaftaran Online   ᛃ Biaya Pendidikan   ᛃ Seluruh Rujukan Bebas   ᛃ Permintaan Beasiswa Pendidikan   ᛃ Angkutan ke Kampus   ᛃ Kuliah Gratis   ᛃ Download Brosur   ᛃ Soal-Jawab Tes Potensi Akademik   . . . . lihat lainnya   Program Perkuliahan Reguler   Program Perkuliahan Sore/Malam (PKSM)
Legalitas Kelas Pegawai Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendalami pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Pegawai merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Pegawai memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Perkuliahan Lanjutan    Perkuliahan Gratis    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Permohonan Keringanan Biaya Kuliah    Seluruh Rujukan Bebas    Kesempatan Karir    Tutorial Teknologi Informasi      Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Semua Perdebatan    Bermacam2 Iklan      Try Out Online Gratis    Kuliah Reguler


Pusat Bantuan 17 Jam


HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
Email :  Contact Us   klik
Kelas Pegawai Universitas Mpu Tantular Jakarta
  ⚹   Kualitas Sumber Daya A
HOME- Selamat Datang

PENDAFTARAN ONLINE

PROFILE MPU TANTULAR

PENDAFTARAN MHS

PROGRAM STUDI

LAYANAN UMUM

UNDANG-UNDANG DASAR 45 MENDUKUNG
KELAS PEGAWAI
Solusi Pintar
Meninggikan Pendapatan

List / Jaringan Website
Universitas Mpu Tantular Jakarta

Jaringan Web Kelas Sore/Malam
Jaringan Web Kuliah Reguler
Jaringan Web Kuliah Eksekutif
Jaringan Web Utama

Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Pusat Artikel Online





Link Ilmuwan
Kumpulan Tulisan Bebas