| "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah kandungan Undang-Undang Dasar 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah amanat UU-RI No.20 Th.2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu diantara sebagian warga negara ada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang. Demikian juga ada sebagian masyarakat yang anggaran (keuangan)nya terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan pada Penjelasan UU tersebut tertulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta berdasarkan Undang2 Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Tujuan Mpu Tantular Kedoya Jakarta menyelenggarakan Kelas Reguler Pagi ini Sebagai upaya menunaikan kebutuhan terkait Mpu Tantular Kedoya Jakarta melaksanakan Kelas Reguler Pagi ini sekaligus memenuhi Komitmen Sosial. Salah satunya mengadakan peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 / Sarjana / sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki keterbatasan waktu luang begitu juga anggaran (keuangan)nya terbatas, utk mempertinggi perkuliahan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana pada program studi/jurusan yg diminati, secara pantas serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan Mpu Tantular Kedoya Jakarta . Juga Dana pendidikannya dikalkulasi dng cermat agar terjangkau calon mahasiswa, disebabkan di samping diperingan dng wujud subsidi, juga diberikan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga, sehingga bisa dibayar per bulan sesuai dng kesanggupan mhs.
Sistem perkuliahan Program S1 Kelas Reguler Pagi Mpu Tantular Kedoya Jakarta diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dan sangat cocok untuk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya begitu juga utk yang bukan karyawan. Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, juga mempergunakan aneka metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa bisa menuntaskan kuliah sebagaimana masa studinya.
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap problematik, ahli mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mempergunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mempergunakan ilmu; cakap dan terampil sesuai dng rumpun keilmuannya; dapat menyelesaikan problematik secara logika, mempergunakan data/informasi yang dimiliki; bisa mendayagunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya.
Mahasiswa dan Lulusan Program Kelas Reguler Pagi Mpu Tantular Kedoya Jakarta begitu juga Program Reguler Mpu Tantular Kedoya Jakarta , memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan mendapatkan HAK utk mendayagunakan gelarnya serta utk mempertinggi perkuliahan ke jenjang yg lebih tinggi.
Lulusan Kelas Reguler Pagi Mpu Tantular Kedoya Jakarta memperoleh keahlian mempertinggi sikap mental profesional yg berorientasi pd penanganan jalan keluar problematik berlandaskan alur berpikir-sistem; ; ahli mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar begitu juga terapan; mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat juga terapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yg menyeluruh / teliti.
Lulusan Program S1 Kelas Reguler Pagi Mpu Tantular Kedoya Jakarta juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada kategori ilmu yg berlainan dan mempergunakan bantuan mereka; ahli mempergunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pada rumpun keilmuannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. |
| |
|
| |