Tampilkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang
Universitas Amir Hamzah Medan
UHAMZAH Medan
Baca juga :   ∣ Soal-Jawab Tes Potensi Akademik   ∣ Semua Iklan   ∣ Pustaka Bebas   ∣ Kuliah Bebas Biaya   ∣ Pendaftaran Online   ∣ SKS yg ditempuh & Masa Studi   ∣ Persyaratan Calon Mhs Baru, Cara
& Jadwal Penerimaan
  ∣ Jaringan Portal Perkuliahan Sore / Malam   ∣ Permintaan Beasiswa Studi   ∣ Download Brosur   ∣ Ikhtisar Info   . . . . tampilkan lainnya   Program Perkuliahan Karyawan (P2K)
Legalitas Program Kelas Sore/Malam (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Sore/Malam (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Sore/Malam (Hybrid / Blended) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam


HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
Email :  Contact Us   klik
   Download Brosur    Semua Perdebatan    Perkuliahan Entrepreneur    Kesempatan Karir    Jadwal Ujian Try Out    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Program S2 (Pascasarjana, Magister)    Pustaka Bebas      Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Perkuliahan Reguler    Permintaan Keringanan Biaya Studi    Semua Iklan    Kuliah Bebas Biaya    Tutorial Sistem Informasi    Program Kuliah Shift


Program Kelas Sore/Malam (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan
  ⚹   Universitas Amir Hamzah Medan
  ⚹   Kualitas Jurusan A
Pusat Bantuan 17 Jam
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
HP : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
HOME- Selamat Datang

PENDAFTARAN ONLINE

PROFILE UHAMZAH MEDAN

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

LAYANAN UMUM

UNDANG-UNDANG DASAR 45 MENDUKUNG
KELAS SORE/MALAM
(HYBRID / BLENDED)
Solusi Utama
Meningkatkan Karir

List / Jaringan Website
UHAMZAH Medan

Jaringan Web Kelas Sore/Malam
Jaringan Web Kuliah Karyawan
Jaringan Web Utama

Medan   Gunung Sitoli
Binjai   Sumatera Utara
Pusat Artikel Online





Mari dukung/dorong Buruh melanjutkan Pendidikannya
Forum Motivasi & Cerita Inspiratif
Lowongan Kerja
Al-Quran dan
Islam yg Bahagia
Jobs in Indonesia