Universitas Amir Hamzah Medan
UHAMZAH Medan
Tampilkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Lihat juga :   ᛟ Semua Publikasi   ᛟ Bursa Karir   ᛟ Ikhtisar Info   ᛟ Biaya Studi   ᛟ Program Studi + Gelar + Peminatan
+ Kurikulum + Karir / Prospek Lulusan
  ᛟ Angkutan Umum   ᛟ Download Brosur   ᛟ Pendaftaran Online   ᛟ Permintaan Beasiswa Studi   ᛟ Program Kuliah Gratis   ᛟ Daftar Web Perkuliahan Malam   ᛟ Ilmu Bebas   . . . . perlihatkan lainnya
Lihat juga :   Kelas Karyawan (P2K)
Legalitas Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam


HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
Email :  Contact Us   klik
Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang
   Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Latihan Soal Try Out      Download Katalog    Program Magister (Pascasarjana, S2)    Berbagai Perdebatan    Ilmu Bebas    Program Kuliah Gratis      Buku Referensi    Pendaftaran Online    Program Perkuliahan Reguler Pagi/Siang    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Permintaan Keringanan Uang Studi    Program Perkuliahan Pegawai    Semua Publikasi    Bursa Karir


Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended)
  ⚹   Kualitas Sistem Pembelajaran A+
Pusat Bantuan 17 Jam
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
HP : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
HOME- Selamat Datang

PENDAFTARAN ONLINE

PROFILE UHAMZAH MEDAN

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

LAYANAN UMUM

UNDANG-UNDANG DASAR 45 MENDUKUNG
PERKULIAHAN SHIFT
(HYBRID / BLENDED)
Penyelesaian Utama
Meningkatkan Karir

List / Jaringan Website
UHAMZAH Medan

Jaringan Web Kelas Sore/Malam
Jaringan Web Kuliah Karyawan
Jaringan Web Utama