Diperuntukkan semua lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meningkatkan perkuliahan ke Sarjana (S1) atau pindah program studi.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : bila daya tampung sudah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester depan langsung dibuka.
♽
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
♽
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
♽
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat via Internet atau via Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat via surat, Fax., POS, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus UNAS PASIM (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Uang studinya diperhitungkan dng proses pemikiran matang2 agar dapat membantu mhs, dikarenakan selain dibantu dng adanya subsidi silang, demikian pula diterapkan fasilitas utk meringankan mencicil uang kuliah tanpa adanya bunga, sehingga bisa mengangsur setiap bulan berdasarkan kemampuan calon mhs baru.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lagi pula sementara ini diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (teristimewa pekerja / wiraswastawan). Demikian pula sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan keuangan.
Demikian pula "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan di Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Sebagai wujud memenuhi keperluan tsb UNAS PASIM menyelenggarakan Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) ini, beserta menjalankan Komitmen Sosial. Yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat lulusan SLTA, D1, D2, D3/Poltek, Sarjana (S1) / sederajat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan keuangan, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke program S1 (Sarjana) di jurusan yg disenangi, secara layak serta bermutu disesuaikan dgn keunggulan UNAS PASIM. . . . . ➡ lihat semuanya
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) (P2K) serta Program Kuliah Reguler adalah SAMA. Dan di dlm Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Disebabkan Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) yaitu Program Kuliah Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta perkuliahan yg berbeda.
Sistem kuliahnya dilaksanakan dgn kompeten serta sangat cocok untuk karyawan yg sibuk dng pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan.
Selain perkuliahan tatap muka, demikian pula menerapkan serbaneka metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Lulusan dan mhs Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) (P2K) maupun Program Kuliah Reguler mendapatkan ijazah, mutu, gelar, status, serta hak yg SAMA.
Semua lulusannya juga diberi pembekalan ilmu pengetahuan, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta keterampilan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / mendalam pada bidang yg disesuaikan dgn bidang keilmuannya; kesanggupan bekerjasama di dlm tim, kesanggupan memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, sekaligus diberi pembekalan kesanggupan di dalam hal menerapkan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Uang kuliah di P2K UNAS PASIM bisa mengangsur setiap bulan berdasarkan kemampuan.
Pada dasarnya Universitas Nasional Pasim Bandung yaitu kepunyaan masyarakat yg selalu mendahulukan pentingnya mutu perkuliahannya.
Walau demikian, UNAS PASIM sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka dan terakreditasi ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain membantu mhs di dalam hal membayar uang kuliahnya dng memberikan fasilitas utk meringankan mencicil uang kuliah tanpa adanya bunga, agar uang studinya bisa dibayar setiap bulan disesuaikan dng kemampuan calon mhs baru.
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : S-1 = Rp 1.500.000 S-2 = Rp 1.500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya dapat dicicil disesuaikan dng kemampuan. . . . . ➡ lihat semua
Kurikulum dan proses belajar-mengajarnya diatur sedemikian rupa menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yg dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan sangat cocok untuk mereka yg sudah berkarir (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan sebagainya), agar mahasiswa/i yg sibuk kerja tetap bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Terpercaya dan terbaik di dalam hal pelaksanaan Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended), karena sudah menyandang syarat-syarat penting pelaksanaan program ini, adalah :
Dilaksanakan berdasarkan yg dibutuhkan dunia karir.
Dilaksanakan berdasarkan kaidah akademik.
Kompetensi dasar lulusan Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) di Universitas Nasional Pasim Bandung adalah memperoleh mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju serta berkembang; ahli menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar; di dalam hal menangani tiap masalah, ahli mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan pemecahannya.
Dosen atau tenaga edukatif yg kompeten (profesional) dalam bidang keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di seluruh jurusannya.
Bilamana mahasiswa/i menerima kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem penggeseran waktu / sistem shift, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui prosedur tertentu. mhs tersebut diizinkan tidak hadir di perkuliahan dalam beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Tagged: program, perkuliahan, lanjutan, hybrid, blended, unggulan, universitas, nasional, pasim, bandung, unas, s1, program perkuliahan lanjutan, universitas nasional pasim, bandung baik, manajemen akreditasi b, s1 psikologi, akreditasi, baik, komitmen sosial, yakni memberikan, kesempatan, kepada, tugas khusus, perorangan terarah, tugas, kelompok yg, sebesar, s rp, 5, s 2 rp, 5 spp, sumbangan, bilamana mahasiswa i, menerima kewajiban, lembur