langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta tsb (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan.
Uang studinya dikalkulasi dgn penuh kemantapan serta komitmen agar dapat meringankan calon mhs, dikarenakan di samping diperingan berupa subsidi, demikian pula pemberian fasilitas utk keringanan mencicil uang kuliah tanpa bunga, sehingga bisa diangsur setiap bulan sesuai dgn kemampuan calon mhs baru.
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah amanat Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah kandungan Undang-Undang Dasar 1945. Padahal saat ini diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terlebih wiraswastawan / pekerja). Demikian pula sebagian masyarakat yang kemampuan keuangan / anggarannya terbatas.
Demikian pula sebagaimana amanat Konstitusi 1945 RI pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dalam rangka menunaikan amanat Konstitusi 1945 RI dan Undang-Undang Sisdiknas ini PTS tsb melaksanakan Program Reguler Sore/Malam (Blended) ini sekaligus menjalankan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Diantaranya mendatangkan peluang terhadap masyarakat lulusan SMA/K, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) / setingkat, dan sebagainya, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang begitu juga kemampuan keuangan / anggarannya terbatas, utk mempertinggi studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana / S1 atau Diploma Tiga / D-3 atau Pascasarjana / Magister (S-2) di program studi/jurusan yg disenangi, secara pantas serta bermutu sesuai dgn keunggulan masing2 PTS tsb . . . . ➡ lihat seluruhnya