Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Kuliah Non Reguler, mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke Magister (S2)
Magister = 36 - 45 sks
4 semester
Status Mhs, Status Alumnus/lulusan, Ijazah, Gelar
⛟
Alumnus/lulusan serta mhs Kuliah Non Reguler maupun Kelas Reguler MH UM SURABAYA memiliki IJAZAH, STATUS, BOBOT / KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
⛟
Alumnus/lulusan P2K MH UM SURABAYA memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan dan prodi/kelompok ilmunya, dan memiliki hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
⛟
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Non Reguler serta Kelas Reguler yaitu SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Kelas Reguler dgn jadwal pendidikan tinggi serta peserta pendidikan tinggi yang berbeda.
Sistem Pendidikan
⛟
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam hal menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan mengurai serta pemecahan persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
⛟
Bagi mhs kuliah non reguler yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengambil kembali mata pelajaran (matakuliah) terkait di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
⛟
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Kuliah Non Reguler MH UM SURABAYA yaitu mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan sepanjang masa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menerima informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar.
⛟
Alumnus/lulusan Kuliah Non Reguler MH UM SURABAYA juga disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, diperlengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian dan kepandaian untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang disesuaikan dgn bidang keahliannya, keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, juga disempurnakan dgn keahlian memahami ilmu serta pengetahuan sesuai kelompok ilmunya.
⛟
Bagi mhs kuliah non reguler yang kerja dengan sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dgn baik. Dikarenakan sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dng memadukan Program Kuliah Non Reguler serta Kelas Reguler, oleh sebab itu bagi mhs yang berkarier dengan sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dgn tata cara tertentu.
⛟
Alumnus/lulusan Program Kuliah Non Reguler MH UM SURABAYA memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif, serta keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental terampil (kompeten) yang berorientasi pada penuntasan persoalan berdasar alur berpikir-sistem.
⛟
Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi karyawan yang sibuk dng kariernya maupun bagi yang belum kerja. Di samping kuliah tatap muka, demikian juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
⛟
Dgn melalui tata cara tertentu, bila mhs kuliah non reguler yang telah kerja mendapat tugas kerja lembur, atau kerja dng sistem pertukaran waktu / shift, atau tugas ke luar kota/negeri, mhs terkait dibolehkan tidak ikut serta di kuliah untuk beberapa pertemuan.
⛟
Kurikulumnya berdasar Sistem Kredit Semester, serta bobot / kualitas kurikulumnya dirancang sedemikian rupa selain berdasar thd KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
⛟
Alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Kuliah Non Reguler MH UM SURABAYA juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
⛟
Alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Kuliah Non Reguler MH UM SURABAYA memiliki keahlian dalam hal menyelesaikan persoalan juga meningkatkan ilmu serta pengetahuannya. Hal tsb disebabkan alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Kuliah Non Reguler MH UM SURABAYA ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat menaikkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni.
Tags (tagged): beban, kredit, s1, s2, kuliah, non, reguler, magister, hukum, universitas, muhammadiyah, surabaya, mh, um, kuliah non reguler, magister hukum, muhammadiyah surabaya, um surabaya, hukum universitas muhammadiyah, surabaya magister, 36, 45 sks 4, semester status, mhs, status alumnus, memutuskan, mengurai pemecahan, persoalan, secara logika, pada, bidang disesuaikan, dgn, bidang keahliannya, secara, piawai terampil, layak, bagi karyawan, para, pakar pada, bidang, keilmuan berlainan, bobot, lamanya, pendidikan, formal, beban kredit, lamanya pendidikan