Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Sistem Pendidikan tinggi
⛟
Kurikulumnya berlandaskan Sistem Kredit Semester, serta kualitas kurikulumnya didisain selain bersumber Kurikulum Nasional (KURNAS), demikian juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dan terhadap keperluan profesionalitas dunia kerja serta kebutuhan untuk pendidikan tinggi lanjut ke jenjang pendidikan lebih tinggi (S3 / Program Doktor).
⛟
Alumni Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
⛟
Alumni Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta disiapkan untuk menjadi Magister/Master (S2) sesuai dgn kekhususan / spesialisasinya, yang dapat menaikkan jati dirinya dng bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan beserta menaikkan ilmunya.
⛟
Kompetensi alumninya dlm menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang keilmuannya; bisa memutuskan penyelesaian permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; dapat mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm bekerja dan berupaya.
⛟
Mahasiswa MH UNKRIS Jakarta yg tidak lulus suatu mata pelajaran, dapat mengulang di semester / tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
⛟
Kompetensi dasar alumni Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta yakni mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu secara berkesinambungan maju dan berkembang; mampu menelusuri serta meresap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar.
⛟
Alumni MH UNKRIS Jakarta juga disempurnakan dgn ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian mengelola tim/organisasi secara mantap / komprehensif pada bidang yang sesuai dgn bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang keilmuannya, beserta disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
⛟
Alumni Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat beserta aplikasinya, dan kemampuan profesional serta cara pandang yg mantap / komprehensif; mengembangkan sikap mental profesional / trampil yg berorientasi pada penuntasan solusi permasalahan berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar maupun terapan.
⛟
Karena diselenggarakan dgn kompetensi, sistem pendidikan tingginya sangat layak bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya maupun bagi yang belum memiliki pekerjaan. Di samping kuliah secara tatap muka, juga memanfaatkan beraneka ragam metode efektif melalui tugas person/kelompok yang terarah dan komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tepat pd waktunya.
⛟
Untuk mahasiswa MH UNKRIS Jakarta yg telah memiliki pekerjaan diijinkan tidak ikut serta di pelajaran untuk beberapa pertemuan, jikalau mahasiswa terkait memperoleh penugasan lembur, atau kerja dng sistem shift, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui tata cara tertentu.
Tags / tagged: bobot, kuliah, extension, hybrid, blended, mh, unkris, jakarta, magister, hukum, universitas, krisnadwipayana, bobot kuliah, mh unkris jakarta, magister hukum, krisnadwipayana jakarta program, doktor alumni, program, magister hukum universitas, mampu mengungkap, struktur, inti persoalan, perubahan, menyadari bahwa, ilmu, secara berkesinambungan, profesional, trampil yg, berorientasi, pada penuntasan, terkait, memperoleh penugasan, lembur, kerja dng sistem, lamanya, pendidikan formal, beban, kredit, pendidikan