Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mahasiswa, Status Alumni/lulusan, Ijazah, Gelar
⛟
Alumni/lulusan dan mahasiswa Kuliah Ekstensi (Blended) maupun Program Perkuliahan Reguler memperoleh hak akademik, ijazah, kualitas, gelar, serta status yang sama.
⛟
Alumni/lulusan P2K mempunyai gelar sesuai jenjang studi serta jurusan/bidang ilmunya, dan mendapatkan hak memakai gelarnya dan mempunyai hak utk memajukan kuliah formal ke jenjang yang lebih tinggi.
⛟
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Ekstensi (Blended) serta Program Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Serta dlm Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K ataukah Alumni/lulusan Kuliah Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Perkuliahan Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta kelas/kuliah yang berbeda.
Sistem Studi
⛟
Kualitas kurikulumnya dibuat sedemikian rupa selain berlandaskan kepada KURNAS / kurikulum nasional, juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dan pentingnya terhadap profesionalitas dunia kerja dan tuntutan utk memajukan ke kuliah formal dgn jenjang yang lebih tinggi (ke Program Pascasarjana / Magister (S-2) utk alumni/lulusan S-1, ke Program S1 (Sarjana) utk alumni/lulusan D-III, serta ke Program S3/Doktor utk alumni/lulusan Strata Dua / S-2). Selain itu, kurikulumnya dibuat dng memakai Sistem SKS.
⛟
Alumni/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Ekstensi (Blended) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; bisa berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; sanggup mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sesuai kategori ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd bidang ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
⛟
Alumni/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Ekstensi (Blended) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai jurusannya, yang bisa meninggikan karakter dirinya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar bisa membuat menjabarkan dan jalan keluar masalah sekaligus mempertinggi ilmu pengetahuannya.
⛟
Kompetensi alumni/lulusannya di dalam hal menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat mengaplikasikan kegunaan teknologi informasi; bisa mengaplikasikan ilmu; cakap dan terampil sesuai kategori ilmunya; dapat membuat menjabarkan dan jalan keluar problematik secara logika, mengaplikasikan data/informasi yang dimiliki; bisa memakai konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; bisa mandiri dlm berkarier serta berupaya.
⛟
Mahasiswa kuliah ekstensi (blended) yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang di semester atau periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan.
⛟
Kompetensi dasar alumni/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Ekstensi (Blended) ialah memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; sanggup menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; bisa menelusuri dan menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar.
⛟
Alumni/lulusan Kuliah Ekstensi (Blended) juga diperlengkapi dgn keahlian utk mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, dibekali ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta kepiawaian utk mengelola tim/organisasi secara luas di dalam hal bidang yang sesuai kategori ilmunya, keahlian bekerjasama dlm tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, sekaligus diperlengkapi dgn keahlian memahami pengetahuan sebagaimana bidang ilmunya.
⛟
Dng diselenggarakannya sistem studi dgn profesional membuat mahasiswa kuliah ekstensi (blended) yang memperoleh pekerjaan dng sistem penggantian waktu bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Salah satu penyelenggaraan dgn profesional yang dimaksud ialah dng menggabungkan antara Program Kuliah Ekstensi (Blended) dan Program Perkuliahan Reguler. Dng metode tertentu, mahasiswa kuliah ekstensi (blended) yang kerja dgn sistem penggantian waktu dapat mengikuti studi di program lainnya.
⛟
Alumni/lulusan Program Kuliah Ekstensi (Blended) memperoleh keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pendayagunaannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang luas; meninggikan sikap mental profesional / mahir yang berorientasi pd pemecahan solusi masalah berlandaskan alur berpikir-sistem; sanggup mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan keragaman penelitian dasar maupun terapan.
⛟
Sistem studinya diselenggarakan dgn profesional dan pantas utk karyawan yang sibuk dng pekerjaannya maupun bagi yang belum kerja. Selain kuliah berhadapan langsung dengan dosen / tutor di ruang kelas, demikian juga mengaplikasikan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan kuliah tepat waktu sebagaimana masa studinya.
⛟
Mahasiswa kuliah ekstensi (blended) diberi izin absen (tidak hadir) di kelas/kuliah dalam beberapa pertemuan dgn melalui metode tertentu, seandainya mahasiswa tsb telah bekerja dan memperoleh giliran lembur, atau giliran kerja ke luar kota/negeri, atau kerja dng sistem penggantian waktu, dng melalui metode tertentu.