Tampilkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Kampus STIE GICI, Depok : Jl. Raya Citayam RT 001/ 005 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung - Depok (Samping Permata Depok Regency)
Baca juga :   » Macam2 Perdebatan   » Daftar Web STIE GICI Business
School Depok
  » Download Brosur   » Pendaftaran Online   » Artikel Bebas   » Permintaan Beasiswa Pendidikan   » Ikhtisar Info   » Program Kuliah Bebas Biaya   » Program Studi + Gelar + Konsentrasi
+ Kurikulum + Prospektus Lulusan
  » Soal-Jawab Psikotes   . . . . lihat lainnya   » Program Kelas Sore/Malam (PKSM)
Legalitas Kelas Karyawan Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Download Brosur    Macam2 Perdebatan    Program Kelas Paralel    Lowongan Karir    Try Out Online Gratis    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes    Program S2 (Pascasarjana, Magister)    Artikel Bebas      Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Program Perkuliahan Reguler    Permintaan Keringanan Biaya Kuliah    Semua Informasi    Program Kelas Bebas Biaya    Buku Referensi    Kuliah Shift


Pusat Bantuan 17 Jam


HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
Email :  Contact Us   klik
STIE GICI Business School Depok
  ⚹   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A+
HOME- Selamat Datang

PENDAFTARAN ONLINE

PROFILE STIE GICI

PENDAFTARAN MHS

PROGRAM STUDI

LAYANAN UMUM

UNDANG-UNDANG DASAR 45 MENDUKUNG
KELAS KARYAWAN
Solusi Pintar
Meninggikan Pendapatan

List / Jaringan Website
STIE GICI Business School Depok

Jaringan Web Kelas Sore/Malam
Jaringan Web Pascasarjana (S2)
Jaringan Web Kuliah Karyawan
Jaringan Web Utama





Mari dukung/dorong Karyawan melanjutkan Pendidikannya
Al-Quran dan
Islam yg Bahagia
Jobs in Indonesia

Link Ilmuwan
Ensiklopedia Dunia
Jadwal Sholat + Imsyakiah
Majalah di Indonesia
Media Radio di USA
Perpustakaan Nasional Dunia
Psikotes Kemampuan Hitung
Tempat Wisata & Peta Dunia
Tsunami, Gempa, dsb