Tampilkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2
Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
Mpu Tantular Kedoya Jakarta
Mpu Tantular Kedoya Jakarta
Baca juga :   Kuliah Reguler Pagi   Program Kuliah Karyawan (P2K)
Baca juga :   ༓ Berbagai Iklan   ༓ Kuliah Bebas Biaya   ༓ One Stop Services - Seleksi Calon
Mhs Baru
  ༓ Sistem Perkuliahan   ༓ Persyaratan Calon Mhs Baru, Cara
& Jadwal Penerimaan
  ༓ Waktu Kuliah & Dosen   ༓ Download Brosur   ༓ Pendaftaran Online   ༓ Permintaan Beasiswa Studi   ༓ Jaringan Portal Perkuliahan Malam   ༓ Semua Ilmu Bebas   ༓ Kesempatan Karir   . . . . lihat lainnya
Legalitas Program Perkuliahan Sore Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Sore merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Sore memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam


WA : 0811 1990 9026
HP : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026, 0811-1990-9030
Email :  Contact Us   klik
   Perkuliahan Reguler    Semua Perdebatan    Semua Ilmu Bebas    Kuliah Bebas Biaya      Tutorial Informatika    Pendaftaran Online    Program Kuliah Paralel    Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Permohonan Beasiswa Studi    Perkuliahan Wiraswasta    Berbagai Iklan    Kesempatan Karir    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Latihan Soal Try Out      Download Brosur


Program Perkuliahan Sore Mpu Tantular Kedoya Jakarta
  ⚹   Kualitas Sistem Pendidikan A
Pusat Bantuan 17 Jam
HP : 0811 1990 9028,
0811 1990 9026, 0811-1990-9030
WA : 0811 1990 9026
HOME- Selamat Datang

PENDAFTARAN ONLINE

PROFILE MPU TANTULAR

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

LAYANAN UMUM

UNDANG-UNDANG DASAR 45 MENDUKUNG
PERKULIAHAN SORE
Penyelesaian Utama
Meningkatkan Karir

List / Jaringan Website
Mpu Tantular Kedoya Jakarta

Jaringan Web Kelas Malam
Jaringan Web Kuliah Reguler
Jaringan Web Kuliah Karyawan
Jaringan Web Utama

Jakarta Barat   Bekasi
Jabodetabek
Pusat Artikel Online





DOWNLOAD Gratis
Brosur Kuliah Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
jpg (36,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
jpg (13,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
jpg (14,5 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
jpg (7,1 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
jpg (5,6 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
jpg (6,5 MB)
Brosur Reguler Siang
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Kalender 2023
jpg (2,1 Mb)PDF (400 kb)