Tampilkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Kampus UNISA : Jl. Mayasih No. 11 Cigugur Kuningan, Jawa Barat
Perlihatkan juga :   ❊ Berbagai Perdebatan   ❊ Pendaftaran Online   ❊ SKS yg ditempuh & Jml Semester   ❊ Ikhtisar Info   ❊ Jaringan Portal UNISA Kuningan
Jawa Barat
  ❊ Permintaan Beasiswa Pendidikan   ❊ Download Brosur   ❊ Angkutan ke Kampus   ❊ Soal-Jawab Tes Psikologi   ❊ Rujukan Bebas   ❊ Kuliah Gratis   . . . . tampilkan lainnya
Perlihatkan juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Kelas Lanjutan Masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, merupakan bentuk dorongan/motivasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan adanya dorongan/motivasi tersebut, diharapkan agar masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Lanjutan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Lanjutan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Berbagai Reklame    Kuliah Gratis    Tutorial Komputer    Program Kuliah Paralel    Download Katalog    Berbagai Perdebatan    Perkuliahan Non Reguler    Peluang Karir    Try Out Online Gratis    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Tes Psikologi    Program Magister Pendidikan (MPd)    Rujukan Bebas      Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Kelas Reguler Pagi    Permohonan Keringanan Biaya Studi


Pusat Bantuan 17 Jam


HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9026
Telp/Fax : (021) 8762003, 8762004
Email :  Contact Us   klik
Kelas Lanjutan UNISA Kuningan Jawa Barat
  ⚹   Universitas Islam Al-Ihya Kuningan
  ⚹   Kualitas Model Evaluasi A
HOME- Selamat Datang

PENDAFTARAN ONLINE

PROFILE UNISA

PENDAFTARAN MHS

PROGRAM STUDI

LAYANAN UMUM

UNDANG-UNDANG DASAR 45 MENDUKUNG
KELAS LANJUTAN
Solusi Pintar
Meninggikan Pendapatan

List / Jaringan Website
UNISA Kuningan Jawa Barat

Jaringan Web Kelas Malam
Jaringan Web Pascasarjana (S2)
Jaringan Web Kuliah Karyawan
Jaringan Web Utama

Kuningan   Indramayu
Cianjur   Cirebon
Pusat Artikel Online





DOWNLOAD Gratis
Brosur Kuliah Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
jpg (36,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
jpg (13,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
jpg (14,5 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
jpg (7,1 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
jpg (5,6 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
jpg (6,5 MB)
Brosur Reguler Siang
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Cara MENINGKATKAN
Kualitas Pendidikan, Sumber Daya dan Pendapatan PTS

PDF(6 Mb)jpg(16 Mb)

Link Ilmuwan
Provinsi KALTENG
SMA di Jakarta Timur
Kumpulan Referensi Online




Terobosan Baru
CARA MENINGKATKAN
Pendapatan, Sumber Daya dan Kualitas Pendidikan PTS