| | | Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 PROGRAM REGULER SOREPenerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester UNKRIS Jakarta - 74 th(publish di Google)⊗ AKREDITASI B ⊗ Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa S1 & S2Reguler Sore (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan alumnus/lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan tinggi ke S1 (Sarjana) atau pindah jurusan. 2. Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ♽ | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ♽ | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru (S2) = Rp 300.000,- | | ♽ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ♽ | Pendaftaran Mhs Baru bisa melalui Internet atau melalui Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa melalui surat, Telp., POS, Faksmile, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan. |
|
Prodi
| Dalam rangka mengusahakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Reguler Sore (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yakni mengadakan peluang kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial/keuangan terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana atau Pascasarjana / S-2 pada prodi yang diinginkan, secara pantas dan berkualitas berdasarkan keunggulan UNKRIS Jakarta.
Pada UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga dapat meringankan masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/keuangan mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | | |
|
| |