Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 Jinayah Siyasah
Beban Studi = 144 - 152 sks
Masa Studi = 8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 Jinayah Siyasah
Beban Studi = 40 - 46 sks (bila tidak sebidang ilmu ditambah 2 - 21 sks, tergantung program studinya)
Masa Studi = 3 semester
Lulusan D2, S1, D1, pindahan melanjutkan ke S1 Jinayah Siyasah
Beban Studi = dihitung dari sisa sks
Masa Studi = Dihitung sisa sks
Kurikulum / Mata Kuliah
:
Lihat di bawah ini
Prospektus
:
Lihat di bawah ini
(Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja / Karir Lulusan)
Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).
Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.
Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.
Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Jinayah Siyasah / Hukum Pidana (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.
Secara umum, lulusan program studi S1 Jinayah Siyasah/Hukum Pindana menyelenggarakan pendidikan yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan serta melaksanakan kajian dan penelitian hukum Islam secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat dan kemanusiaan.Menghasilkan sarjana di bidang ilmu Hukum Tata Negara Islam dan ilmu hukum tata negara yang profesional dan berdaya saing.Menghasilkan karya penelitian di bidang ilmu Hukum Tata Negara Islam dan Hukum Tata Negara yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.Memberikan layanan jasa di bidang ilmu Hukum Tata Negara Islam dan ilmu Hukum Ttata Negara kepada masyarakat.
Kompetensi dasar Sarjana S1 Jinayah Siyasah/Hukum Pindana adalah memiliki kualitas dan Menghasilkan sumber daya manusia di bidang hukum pidana Islam yang mampu mengintegrasikan antara ilmu-ilmu syariah dan Ilmu-ilmu hukum,Menghasilkan ahli-ahli di bidang hukum pidana Indonesia yang islami, religius, dan berakhlak qurani,Menghasilkan akademisi dan peneliti bidang hukum pidana Islam yang kompeten dan ahli dalam melakukan perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Jinayah Siyasah/Hukum Pindana
Secara khusus, Lulusan S1 Jinayah Siyasah/Hukum Pindana Bidang karier yang dapat dijalani oleh lulusan jurusan ini antara lain adalah konsultan hukum, legal drafter (perancang hukum), pengacara/advokat, notaris, hakim, dan jaksa. Profil Lulusan
Praktisi hukum. Mampu menganalisis kasus pada perkara pidana, membuat surat gugatan, surat kuasa, legal opinion, pledoi, duplik, dan replik, dsb.
Akademisi dan peneliti bidang hukum pidana Islam. Mampu menganalisis dan mengembangkan keilmuan bidang hukum pidana Islam.
Legal drafter di lembaga-lembaga negara. Mampu membuat rancangan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah. Selain mampu membuat naskah akademik.
Hakim di Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Mampu melakukan penemuan hukum (judge made law) di dalam sidang, mampu memberikan keadilan yang substantif dan prosedural kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pengacara di lembaga-lembaga bantuan hukum/kantor pengacara. Mampu memberikan pembelaan kepada klien-klien yang terkena kasus atau perkara, mampu melakukan pendampingan di dalam persidangan, mampu membuat surat gugatan, surat kuasa, duplik, replik, dan pledoi dalam persidangan.
Panitera di Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, dan Peradilan Umum. Mampu melakukan identifikasi masalah dan merumuskankannya dalam draf laporan persidangan.
Auditor hukum. Mampu melakukan identifikasi permasalahan hukum dan mencarikan landasan dan payung hukum yang dapat digunakan.
Mampu melakukan tuntutan kepada terdakwa, mampu melakukan identifikasi, verifikasi berita acara perkara (BAP) yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Mata Kuliah S1 Jinayah Siyasah
* = Mata Kuliah Pilihan / Konsentrasi
Mata Kuliah
SKS
Filsafat Hukum Islam
2
Tarikh Tasyri
2
Qawaid Fiqhiyyah
2
Fiqh Muamalah
2
Fiqh Jinayah I
2
Fiqh Siyasah I
2
Fiqh Munakahat
2
Fiqh Mawaris
2
Ilmu Falak
2
Bahtsul Kutub
2
Pengantar Ilmu Hukum
2
Pengantar Tata Hukum di Indonesia
2
Hukum Perdata
2
Hukum Pidana I
2
Hukum Perdata Islam Indonesia
2
Hukum Adat
2
Hukum Acara Perdata
2
Hukum Acara Pidana
2
Hukum Acara PA
2
Sosiologi Hukum
2
Statistik
2
Hukum Konstitusi dan Acara Konstitusi
2
Fiqh Siyasah II
2
Fiqh Jinayah II
2
Tafsir Ahkam Pidana dan Politik
2
Mata Kuliah
SKS
Hadits Ahkam Pidana dan Politik
2
Hukum Tata Negara
2
Hukum Pidana II
2
Hukum Pidana Khusus
2
Hukum Internasional
2
Kapita Selekta Pidana
2
Kriminologi
2
Viktimologi
2
Keadvokatan
2
Pengantar Ilmu Politik
2
Perkembangan dan Pemikiran Politik Islam Indonesia
2
Sistem Politik di Indonesia
2
Sosiologi Politik
2
Ilmu Pemerintahan
2
Administrasi Pemerintahan
2
Politik Global
2
Hukum Acara TUN
2
Islam dan HAM
2
Legal Drafting
2
Teori Gerakan Sosial
2
Metode Penelitian Jinayah Siyasah
2
Metode Survey
2
PPL
2
KKL
2
Skripsi
6
Tags: program, magister, pascasarjana, s1, jinayah, siyasah, studi, mata, kuliah, fakultas, jurusan, jinayah siyasah, mata kuliah, fakultas jurusan, semester, lulusan d2 s1, d1 pindahan, melanjutkan, ke s1 jinayah, program studi, siyasah hukum pidana, s, menghasilkan, ahli, ahli bidang hukum, pidana indonesia, kantor, pengacara mampu memberikan, pembelaan kepada, klien, mata kuliah sks, hadits ahkam, pidana, politik 2 hukum
Pusat Bantuan 17 Jam
WA : 0811 1990 9026 HP : , 081 1110 4825 Email :Contact Usklik