| | ⊗ Terakreditasi ⊗ Penerimaan Calon Mhs Baru diadakan Setiap Semester Perguruan Tinggi Terkemuka pelaksana Program Reguler Sore/Malam tersebut, bisa dinyatakan di bawah ini. Keterangan: BL = Blended Learning P2K = Kuliah Pengusaha (Kuliah Karyawan) KM = PKSM = Program Kelas Sore/Malam (Paralel) Reg = Perkuliahan Reguler S2 = Magister (Pascasarjana) |
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Program Reguler Sore/Malam / Program Kelas Sore/Malam (PKSM) / Program Hybrid Semester Ganjil 2026/2027 ◊ Utk semua lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, dan sebagainya; meningkatkan kuliah formal ke Program S1 / Sarjana atau D3 / Diploma Tiga atau pindah prodi. ◊ Ditujukan semua lulusan S1 / Sarjana / setaraf meningkatkan kuliah formal ke Program S2 (Pascasarjana, MM, MH, MPd, dsb.).
| ♽ | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ♽ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ♽ | Pendaftaran Mhs Baru bisa dilakukan dengan salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online).
- via POS, Telp., surat, Faks..
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi (PTS) tersebut (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan.
|
|
Biaya pendidikan/kuliahnya diperhitungkan dengan komitmen yg tinggi serta proses pemikiran matang2 agar bisa meringankan mahasiswa, dikarenakan selain dibantu dalam bentuk subsidi silang, demikian juga dgn memberi fasilitas utk meringankan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga, sehingga bisa dibayar bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan pd waktu ini faktanya sebagian warga negara ada masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (khususnya karyawan / buruh). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan ekonomi/keuangan.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Th.2003). Dan pd Penjelasan Peraturan tersebut ditulis : "Multi entry-multi exit system."
Dalam rangka menunaikan tanggung jawab tersebut Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Program Reguler Sore/Malam (Blended) ini beserta menunaikan Komitmen Sosial. Yaitu dengan menyediakan kesempatan kepada segenap masyarakat lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana / setaraf, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan ekonomi/keuangan, utk meningkatkan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau D3 / Diploma Tiga atau S2 pd jurusan yg diinginkan, secara layak serta berkualitas disesuaikan dng keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta terkait . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
|