Dalam menunaikan amanat UU No.20 Th.2003 serta UUD 1945, PTS terkait mengadakan Program Reguler Sore/Malam (Blended) ini juga memenuhi Komitmen Sosial & Pendidikan. Yaitu dgn menciptakan kesempatan terhadap seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik, Sarjana / S1 atau setara, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan finansial / uang, utk meninggikan kuliah (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf Sarjana (S-1) atau D3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / Magister (S-2) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta berkualitas berdasarkan keunggulan masing-masing PTS terkait
Pada Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan UU-NKRI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (teristimewa karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial / uang.
Serta pada UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Uang kuliahnya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar dapat meringankan mhs, dikarenakan selain dilakukan penerapan bantuan finansial dgn wujud subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya bantuan fasilitas angsuran uang studi tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial calon mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya